PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam
penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang
terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era
sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup
tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai
kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik
untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak
Asasi Manusia”
HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk
membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun
sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam makalah ini
penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
·
kegiatan dalam Penegakan HAM di Indonesia
·
Bagaimana pemenuhan HAM
di Indonesia
·
1.3 Tujuan Makalah
1.
Mengembangkan kondisi yang mendukung
bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, piagam
PBB, serta Deklarasi Universal HAM.
2.
Meningkatkan kualitasa peerlindungan
dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia
seutuhnya dan kemampuanya dalam berbagai bidang kehidupan
1.4 Manfaat Makalah
Manfaat yang
dapat kita peroleh dari makalah ini adalah :
1.
Kita dapat mengetahui peranan
pemerintah dalam penegakan HAM
2.
Sebagai bahan informasi untuk
pembaca
BAB II
PEMBAHASAN
Pasal
28 I
(1)
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apa pun.
(2)
Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
(3) Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak asasi
manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan
hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan
perundangan-undangan.
Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan, bahwa perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara, terutama pemerintah. Pemerintah wajib dan bertanggung jawab untuk
menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia
yang juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia dan peraturan perundang-undangan
dalam bidang hak asasi manusia serta hukum
internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh Pemerintah
Republik Indonesia. Salah satu
upaya untuk melaksanakan kewajiban tersebut adalah dengan melaksanakan
ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, yaitu melakukan langkah
implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya,
pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.
2.1 Tanggung jawab pemerintah
dalam perlindungan HAM
Pemajuan
dan perlindungan HAM telah menjadi salah satu program pemerintah sejalan dengan
proses reformasi dan pemantapan kehidupan berdemokrasi yang sedang berlangsung.
Bangsa Indonesia melalui wakil-wakilnya di MPR telah mengambil suatu sikap
yang lebih tegas dalam rangka pemajuan dan perlindungan HAM dengan mengesahkan
ketetapan No.XVII/MPR/1998 mengenai HAM yang memuat Piagam HAM, diikuti dengan
perubahan kedua UUD 1945 yang memasukkan pasal-pasal yang secara rinci dan
tegas mengatur tentang pemajuan dan perlindungan HAM. Untuk lebih melindungi
clan memajukan HAM, Pemerintah telah mengesahkan Undang Undang HAM No.39 tahun
1999 dan Undang-Undang No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
tidak
dapat dipungkiri bahwa walaupun peraturan demi peraturan yang sudah diupayakan
baik dilevel Nasional maupun Internasional yang dalam hal ini sudah
memperhatikan dari pada hak-hak anak secara khusus. Tidaklah dapat melindungi
hak-hak anak secara utuh dan baik, mengapa demikian, dikarenakan kurangnya
perhatian dan kerja sama dari semua pihak baik dari pihak , masyarakat, pihak
keamanan, dan pihak keluarga. Semestinya dari semua pihak yang terterah diatas
haruslah mempunyai kesadaran yang tinggi dalam memperhatikan pentingnya
melindungi hak-hak setiap anak. Berangkat dari peramsalahan yang sering terjadi
pada anak khususnya, yang mana salah satunya anak dijadikan sasaran dari tindak
kekerasan terhadap orang-orang dewasa. Dengan andanya perlakuan-perlakuan yang
kurang wajar yang dialami anak-anak di negara Indonesia (tindakan kekerasan
yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak).
Dalam hal ini Negara Indonesia
termasuk negara yang paling awal meratifikasi Konvensi Hak Anak. Semua
Upaya-upaya ini dilakukan oleh pemerintah Indonesia tidak lain bertujuan untuk menjamin terpenuinya
hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara
optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Demi terwujudnya anak Indonesia
yang berkualitas, berahlak mulia, dan sejahtera (sebagai mana yang telah diatur
di dalam UU No.23 Tahun 2002 Pasal 3) . Melihat dari keseriusan pihak
Pemerintah yang memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak, yang mana sudah
membentuk suatu peraturan-peraturan perundang-undangan yang bersifat mengikat
dan memberikan dampak jerah terhadap pelaku tindak kekerasan terhadap anak
tersebut, dengan adanya ketentuan pidana didalam Undang-Undang Perlindungan
Anak tepatnya BAB XII Ketentuan Pidana khususnya Pasal 80 (1) yang berbunyi
”Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau
penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling banyak Rp.72.000.000,00 (tujuh
puluh dua juta rupiah) . Denan adanya aturan demi aturan yang di ciptakan oleh
Negara Indonesia diharapkan dapat menjunjung tinggi hak-hak setiap anak.
2.2 Tanggung jawab
Pemerintah dalam Penegakan HAM
Hak asasi manusia tidak lagi
dipandang sekadar sebagai perwujudan faham individualisme dan liberalisme. Hak
asasi manusia lebih dipahami secara humanistis sebagai hak-hak yang inheren
dengan harkat dan martabat kemanusiaan, apapun latar belakang ras, etnik,
agama, warna kulit, jenis kelamin dan pekerjaannya. Dewasa ini pula banyak
kalangan yang berasumsi negatif terhadap pemerintah dalam menegakkan HAM.
Sangat perlu diketahui bahwa pemerintah Indonesia sudah sangat serius dalam
menegakkan HAM.
·
Hal ini dapat kita lihat dari upaya
pemerintah sebagai berikut:
1. Indonesia menyambut baik kerja sama internasional
dalam upaya menegakkan HAM di seluruh dunia atau di setiap negara dan Indonesia
sangat merespons terhadap pelanggaran HAM internasional hal ini dapat dibuktikan
dengan kecaman Presiden atas beberapa agresi militer di beberapa daerah
akhir-akhir ini contoh; Irak, Afghanistan, dan baru-baru ini Indonesia juga
memaksa PBB untuk bertindak tegas kepada Israel yang telah menginvasi Palestina
dan menimbulkan banyak korban sipil, wanita dan anak-anak.
2. Komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan
penegakan HAM, antara lain telah ditunjukkan dalam prioritas pembangunan
Nasional tahun 2000-2004 (Propenas) dengan pembentukan kelembagaan yang
berkaitan dengan HAM. Dalam hal kelembagaan telah dibentuk Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia dengan kepres nomor 50 tahun 1993, serta pembentukan Komisi Anti
Kekerasan terhadap perempuan
3. Pengeluaran Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang hak asasi manusia , Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang
pengadilan HAM, serta masih banyak UU yang lain yang belum tersebutkan
menyangkut penegakan hak asasi manusia.
Menjadi
titik berat adalah hal-hal yang tercantum dalam UU nomor 39 tahun 1999 tentang
hak asasi manusia adalah sebagai berikut;
1. Hak untuk hidup.
2. Hak berkeluarga.
3. Hak memperoleh keadilan.
4. Hak atas kebebasan pribadi.
5. Hak kebebasan pribadi
6. Hak atas rasa aman.
7. Hak atas kesejahteraan.
8. Hak turut serta dalam pemerintahan.
9. Hak wanita
10. Hak anak
Ha-hal tersebut sebagai bukti
konkret bahwa Indonesia tidak main-main dalam penegakan HAM.
Program penegakan hukum dan HAM juga meliputi
pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika
dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan
secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan
pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
- Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
- Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
- Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
- Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
- Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
- Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
- Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
- Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
- Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
- Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
2.3 Tanggung jawab pemerintah
dalam pemenuhan HAM
HAM dipandang sebagai tanggung jawab Negara dalam melindungi warganya,
serta memenuhi kebutuhan hak dasar Warga Negara Indonesia untuk mendapatkan
akses pendidikan, kesehatan, lapangan pekerjaan, penghasilan, perumahan dan
hak-hak lainnya.
Hal itu
sebagaimana diatur dalam undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 dan Perpres
Nomor 23 Tahun 2011.
"Apabila kita
asumsikan Negara telah memenuhi kewajiban untuk melindungi segenap warga
negaranya sehingga warga Negara mendapatkan hak-haknya sebagaimana tersebut
dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 dan Perpres Nomor 23 Tahun 2011, maka pemerintah
telah berhasil menyelengarakan dan memenuhi hak-hak asasi manusia,"
Rencana Nasional Pemenuhan Hak Asasi
Manusia sebagai Amanat Konstitusi UUD 1945 hasil amandemen secara jelas telah
menempatkan Hak Asasi Manusia sebagai landasan berpijak bangsa.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pemerintah telah berupaya dalam melindungi, menegakkan dan memenuhi HAM di
Indonesia, Penegakkan HAM merupakan hal yang wajib dilakukan oleh
setiap negara begitu juga di Indonesia. Dengan adanya penegakkan HAM setiap individu akan merasa damai bahkan
negarapun mampu mengendalikan rakyatnya. Penegakkan HAM dilakukkan tidak hanya politisi dan
organisasi yang bergerak dalam bidang HAM
tetapi juga individu masing-masing yang harus saling menghargai satu
dengan yang lainnya.
Di Indonesia
penegakkan HAM sangat kurang karena adanya sifat keegoisan masing-masing
individu hal ini menyebabbkan kasus-kasus pelanggaran HAM tidak terselesaikan
dengan tuntas. Hukum berlaku hanya sebagai ‘’formalitas’’ kenapa hal itu bisa
terjadi? Hal ini dikarenakan kurang sadarnya setiap individu terhadap
penegakkan HAM padahal mereka kelak akan merasakan ketidak adilan hukum HAM.
Diperlukan
niat dan kemauan yang serius dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan elit
politik agar penegakan hak asasi manusia berjalan sesuai dengan apa yang
dicita-citakan. Sudah menjadi kewajiban bersama segenap komponen bangsa untuk
mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia dimasa lalu tidak terulang kembali
di masa sekarang dan masa yang akan datang.