Sabtu, 12 Juli 2014




PENDAHULUAN

1.1  Latar belakang
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”
HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
1.2  Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
·         kegiatan dalam  Penegakan HAM di Indonesia
·         Bagaimana pemenuhan HAM di Indonesia
·          
1.3  Tujuan Makalah
1.      Mengembangkan kondisi yang mendukung bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, piagam PBB, serta Deklarasi Universal HAM.
2.      Meningkatkan kualitasa peerlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuanya dalam berbagai bidang kehidupan
1.4  Manfaat Makalah
Manfaat yang dapat kita peroleh dari makalah ini adalah      :
1.      Kita dapat mengetahui peranan pemerintah dalam penegakan HAM
2.      Sebagai bahan informasi untuk pembaca

  
BAB II
PEMBAHASAN
Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
            (3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
 (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
 (5) Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
Pasal 28I  ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan, bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Pemerintah wajib dan bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia  dan peraturan perundang-undangan dalam bidang hak asasi manusia serta hukum  internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh  Pemerintah  Republik  Indonesia. Salah satu upaya untuk melaksanakan kewajiban tersebut adalah dengan melaksanakan ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, yaitu melakukan langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.
2.1       Tanggung jawab pemerintah dalam perlindungan HAM
            Pemajuan dan perlindungan HAM telah menjadi salah satu program pemerintah sejalan dengan proses reformasi dan pemantapan kehidupan berdemokrasi yang sedang berlangsung. Bangsa Indonesia melalui wakil-­wakilnya di MPR telah mengambil suatu sikap yang lebih tegas dalam rangka pemajuan dan perlindungan HAM dengan mengesahkan ketetapan No.XVII/MPR/1998 mengenai HAM yang memuat Piagam HAM, diikuti dengan perubahan kedua UUD 1945 yang memasukkan pasal-­pasal yang secara rinci dan tegas mengatur tentang pemajuan dan perlindungan HAM. Untuk lebih melindungi clan memajukan HAM, Pemerintah telah mengesahkan Undang Undang HAM No.39 tahun 1999 dan Undang-Undang No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
tidak dapat dipungkiri bahwa walaupun peraturan demi peraturan yang sudah diupayakan baik dilevel Nasional maupun Internasional yang dalam hal ini sudah memperhatikan dari pada hak-hak anak secara khusus. Tidaklah dapat melindungi hak-hak anak secara utuh dan baik, mengapa demikian, dikarenakan kurangnya perhatian dan kerja sama dari semua pihak baik dari pihak , masyarakat, pihak keamanan, dan pihak keluarga. Semestinya dari semua pihak yang terterah diatas haruslah mempunyai kesadaran yang tinggi dalam memperhatikan pentingnya melindungi hak-hak setiap anak. Berangkat dari peramsalahan yang sering terjadi pada anak khususnya, yang mana salah satunya anak dijadikan sasaran dari tindak kekerasan terhadap orang-orang dewasa. Dengan andanya perlakuan-perlakuan yang kurang wajar yang dialami anak-anak di negara Indonesia (tindakan kekerasan yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak).
Dalam hal ini Negara Indonesia termasuk negara yang paling awal meratifikasi Konvensi Hak Anak. Semua Upaya-upaya ini dilakukan oleh pemerintah Indonesia tidak lain bertujuan untuk menjamin terpenuinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berahlak mulia, dan sejahtera (sebagai mana yang telah diatur di dalam UU No.23 Tahun 2002 Pasal 3) . Melihat dari keseriusan pihak Pemerintah yang memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak, yang mana sudah membentuk suatu peraturan-peraturan perundang-undangan yang bersifat mengikat dan memberikan dampak jerah terhadap pelaku tindak kekerasan terhadap anak tersebut, dengan adanya ketentuan pidana didalam Undang-Undang Perlindungan Anak tepatnya BAB XII Ketentuan Pidana khususnya Pasal 80 (1) yang berbunyi ”Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling banyak Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah) . Denan adanya aturan demi aturan yang di ciptakan oleh Negara Indonesia diharapkan dapat menjunjung tinggi hak-hak setiap anak.
2.2       Tanggung jawab Pemerintah dalam Penegakan HAM
Hak asasi manusia tidak lagi dipandang sekadar sebagai perwujudan faham individualisme dan liberalisme. Hak asasi manusia lebih dipahami secara humanistis sebagai hak-hak yang inheren dengan harkat dan martabat kemanusiaan, apapun latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin dan pekerjaannya. Dewasa ini pula banyak kalangan yang berasumsi negatif terhadap pemerintah dalam menegakkan HAM. Sangat perlu diketahui bahwa pemerintah Indonesia sudah sangat serius dalam menegakkan HAM.
·         Hal ini dapat kita lihat dari upaya pemerintah sebagai berikut:
1. Indonesia menyambut baik kerja sama internasional dalam upaya menegakkan HAM di seluruh dunia atau di setiap negara dan Indonesia sangat merespons terhadap pelanggaran HAM internasional hal ini dapat dibuktikan dengan kecaman Presiden atas beberapa agresi militer di beberapa daerah akhir-akhir ini contoh; Irak, Afghanistan, dan baru-baru ini Indonesia juga memaksa PBB untuk bertindak tegas kepada Israel yang telah menginvasi Palestina dan menimbulkan banyak korban sipil, wanita dan anak-anak.
2. Komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan penegakan HAM, antara lain telah ditunjukkan dalam prioritas pembangunan Nasional tahun 2000-2004 (Propenas) dengan pembentukan kelembagaan yang berkaitan dengan HAM. Dalam hal kelembagaan telah dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan kepres nomor 50 tahun 1993, serta pembentukan Komisi Anti Kekerasan terhadap perempuan
3. Pengeluaran Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia , Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, serta masih banyak UU yang lain yang belum tersebutkan menyangkut penegakan hak asasi manusia.
Menjadi titik berat adalah hal-hal yang tercantum dalam UU nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia adalah sebagai berikut;
1. Hak untuk hidup.
2. Hak berkeluarga.
3. Hak memperoleh keadilan.
4. Hak atas kebebasan pribadi.
5. Hak kebebasan pribadi
6. Hak atas rasa aman.
7. Hak atas kesejahteraan.
8. Hak turut serta dalam pemerintahan.
9. Hak wanita
10. Hak anak
Ha-hal tersebut sebagai bukti konkret bahwa Indonesia tidak main-main dalam penegakan HAM.
Program penegakan hukum dan HAM  juga meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.

Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
  1. Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
  2. Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
  3. Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
  4. Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
  5. Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
  6. Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
  7. Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
  8. Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
  9. Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
  10. Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.



2.3       Tanggung jawab pemerintah dalam pemenuhan HAM
            HAM dipandang sebagai tanggung jawab Negara dalam melindungi warganya, serta memenuhi kebutuhan hak dasar Warga Negara Indonesia untuk mendapatkan akses pendidikan, kesehatan, lapangan pekerjaan, penghasilan, perumahan dan hak-hak lainnya.
Hal itu sebagaimana diatur dalam undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 dan Perpres Nomor 23 Tahun 2011.
"Apabila kita asumsikan Negara telah memenuhi kewajiban untuk melindungi segenap warga negaranya sehingga warga Negara mendapatkan hak-haknya sebagaimana tersebut dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 dan Perpres Nomor 23 Tahun 2011, maka pemerintah telah berhasil menyelengarakan dan memenuhi hak-hak asasi manusia,"
Rencana Nasional Pemenuhan Hak Asasi Manusia sebagai Amanat Konstitusi UUD 1945 hasil amandemen secara jelas telah menempatkan Hak Asasi Manusia sebagai landasan berpijak bangsa.




BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
            Pemerintah telah berupaya dalam melindungi, menegakkan dan memenuhi HAM di Indonesia, Penegakkan HAM merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap negara begitu juga di Indonesia. Dengan adanya penegakkan HAM  setiap individu akan merasa damai bahkan negarapun mampu mengendalikan rakyatnya. Penegakkan HAM  dilakukkan tidak hanya politisi dan organisasi yang bergerak dalam bidang HAM  tetapi juga individu masing-masing yang harus saling menghargai satu dengan yang lainnya.
Di Indonesia penegakkan HAM sangat kurang karena adanya sifat keegoisan masing-masing individu hal ini menyebabbkan kasus-kasus pelanggaran HAM tidak terselesaikan dengan tuntas. Hukum berlaku hanya sebagai ‘’formalitas’’ kenapa hal itu bisa terjadi? Hal ini dikarenakan kurang sadarnya setiap individu terhadap penegakkan HAM padahal mereka kelak akan merasakan ketidak adilan hukum HAM.
Diperlukan niat dan kemauan yang serius dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan elit politik agar penegakan hak asasi manusia berjalan sesuai dengan apa yang dicita-citakan. Sudah menjadi kewajiban bersama segenap komponen bangsa untuk mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia dimasa lalu tidak terulang kembali di masa sekarang dan masa yang akan datang.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar